BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di era
globalisasi sekarang ini sangat mendukung dalam kehidupan manusia di Indonesia
bahkan di dunia, penemuan yang setiap waktu terjadi dan para peneliti terus
berusaha dalam penelitiannya demi kemajuan dan kemudahan dalam beraktivitas.
Ilmu
kedokteran khususnya ilmu kesehatan pun begitu cepat bekembang mulai dari
peralatan ataupun teori sehingga mendorong para pengguna serta spesialis tidak
mau ketinggalan untuk bisa memiliki dan memahami wawasan serta ilmu pengetahuan
tersebut.
Terkait
ilmu kesehatan dalam hal ini, yaitu kesehatan reproduksi banyak sekali
teori-teori serta keilmuan yang harus dimiliki oleh para pakar atau spesialis
kesehatan reproduksi. Wilayah keilmuan tersebut sangat penting dimiliki demi
mengemban tugas untuk bisa menolong para pasien yang mana demi kesehatan,
kesejahteraan dan kelancaran pasien dalam menjalanakan kodratnya sebagai
perempuan.
Pengetahuan
kesehatan reproduksi bukan saja penting dimiliki oleh para bidan atau spesialis
tetapi sangat begitu penting pula dimiliki khususnya oleh para istri-istri atau
perempuan sebagai ibu atau calon ibu dari
anak-anaknya demi kesehatan,dan kesejahteraan meraka.
Untuk
itu, penulis dalam makalah ini bermaksud ingin memberikan beberapa pengertian
yang mudah-mudahan makalah ini bermanfaat untuk khalayak pembaca khususnya para
perempuan. Oleh karena itu penulis mengambil judul pada makalah ini, yaitu
“Hak-hak Reproduksi”.
B. Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah yang akan disajikan sebagai berikut:
1.
Apa pengertian Kesehatan
Reproduksi?
2.
Apa saja hak-hak reproduksi ke 7
sampai 9 yang terkait dengan Kesehatan Reproduksi?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui jenis hak - hak dalam kesehatan reproduksi.
2.
Untuk mengetahui hak-hak
reproduksi ke 7 sampai 9 yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kesehatan Reproduksi
Defenisi
Kesehatan Reproduksi menurut para ahli :
a)
Menurut
Drs. Syaifuddin
Suatu
keadaan kesehatan dimana suatu kegiatan organ kelamin laki-laki dan perempuan
yang khususnya testis menghasilkan spermatozoid dan ovarium menghasilkan sel
kelamin perempuan.
b)
Menurut
ICPD
Keadaan sejahtera fisik, mental, sosial secara utuh tidak semata-mata terbebas dari penyakit dan kecacatan dalam segala hal yang berkaitan dengan sistem fungsi dan proses reproduksi.
Keadaan sejahtera fisik, mental, sosial secara utuh tidak semata-mata terbebas dari penyakit dan kecacatan dalam segala hal yang berkaitan dengan sistem fungsi dan proses reproduksi.
c)
Menurut
Ida Bagus Gde Manuaba, 1998
Kemampuan seseorang untuk dapat memanfaatkan alat reproduksi dengan mengukur kesuburannya dapat menjalani kehamilannya dan persalinan serta aman mendapatkan bayi tanpa resiko apapun (Well Health Mother Baby) dan selanjutnya mengembalikan kesehatan dalam batas normal.
Kemampuan seseorang untuk dapat memanfaatkan alat reproduksi dengan mengukur kesuburannya dapat menjalani kehamilannya dan persalinan serta aman mendapatkan bayi tanpa resiko apapun (Well Health Mother Baby) dan selanjutnya mengembalikan kesehatan dalam batas normal.
d)
Menurut
WHO
Suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi dan prosesnya.
Suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi dan prosesnya.
e)
Menurut
Depkes RI, 2000
Suatu keadaan sehat secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kehidupan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi yang pemikiran kesehatan reproduksi bukannya kondisi yang bebas dari penyakit melainkan bagaimana seseorang dapat memiliki kehidupan seksual yang aman dan memuaskan sebelum dan sesudah menikah.
Suatu keadaan sehat secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kehidupan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi yang pemikiran kesehatan reproduksi bukannya kondisi yang bebas dari penyakit melainkan bagaimana seseorang dapat memiliki kehidupan seksual yang aman dan memuaskan sebelum dan sesudah menikah.
B. Pengertian dan Jenis Hak-Hak Reproduksi
Hak reproduksi merupakan bagian dari hak asazi manusia
yang melekat pada manusia sejak lahir dan dilindungi keberadaannya. Sehingga
pengengkangan terhadap hak reproduksi berarti pengekangan terhadap
hak azasi manusia.
Hak reproduksi secara umum diartikan sebagai hak yang dimiliki oleh individu baik laki laki maupun perempuan yang berkaitan dengan keadaan
reproduksinya.
Berdasarkan Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) di Kairo 1994, ditentukan ada
12 hak-hak reproduksi.
Namun demikian, hak reproduksi bagi remaja yang paling dominan dan secara sosial dan budaya dapat diterima di Indonesia mencakup 11
hak, diantara hak
hak tersebut yaitu :
·
Hak untuk bebas dari penganiayaan
dan perlakuan buruk , termasuk perlindungan dari perkosaan, kekerasan,
penyiksaan, dan pelecehan seksual
·
Hak untuk mendapatkan manfaat
dari kemajuan ilmu pengetahuan yang terkait dengan kesehatan reproduksi
·
Hak atas
kerahasiaan pribadi dengan kehidupan reproduksinya
Hak - hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk , termasuk
perlindungan dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual
Setiap perempuan berhak untuk dilindungi dari
ancaman bentuk-bentuk kekerasan yang dapat mmenimbulkan penderitaan secara
fisik, seksual, dan psikis yang mengganggu kesehatan fisik, mental, dan
reproduksinya.
Remaja
laki-laki maupun perempuan berhak mendapatkan perlindungan dari kemungkinan berbagai perlakuan
buruk di atas karena akan sangat
berpengaruh pada kehidupan reproduksi.
Contoh:
Perkosaan terhadap remaja putri misalnya
dapat berdampak pada munculnya kehamilan yang
tidak diinginkan oleh yang bersangkutan maupun oleh keluarga dan lingkungannya. Penganiayaan atau
tindakan kekekerasan
lainnya dapat berdampak pada trauma fisik maupun
psikis yang kemudian dapat saja berpengaruh pada kehidupan reproduksinya.
·
Masalah
gender dan seksualitas
1. Pengaturan negara terhadap masalah
seksualitas. Maksudnya adalah peraturan dan kebijakan negara mengenai
pornografi, pelacuran dan pendidikan seksualitas;
2. Pengendalian sosio -budaya terhadap
masalah seksualitas, bagaimana norma-norma.
3. sosial yang berlaku tentang perilaku seks,
homoseks, poligami, dan perceraian;
4. Seksualitas dikalangan remaja;
5. Status dan peran perempuan;
6. Perlindungan terhadap perempuan pekerja
·
Masalah
kekerasan dan perkosaan terhadap perempuan
1. Kencenderungan penggunaan kekerasan secara
sengaja kepada perempuan, perkosaan, serta dampaknya terhadap korban
2. Norma sosial mengenai kekerasan dalam
rumah tangga, serta mengenai berbagai tindak kekerasan terhadap perempuan;
3. Sikap masyarakat mengenai kekerasan
perkosaan terhadap pelacur;
4. Berbagai langkah untuk mengatasi masalah-
masalah tersebut
·
Masalah
penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual
1. Masalah penyakit menular seksual yang lama, seperti sifilis, dan
gonorhea
2. Masalah
penyakit menular seksual yang relatif baru seperti chlamydia, dan herpes;
3. Masalah HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus/Acguired
immunodeficiency Syndrome)
4. Dampak sosial dan ekonomi dari penyakit
menular seksual
5. Kebijakan dan progarm pemerintah dalam
mengatasi maslah tersebut (termasuk penyediaan pelayanan kesehatan bagi
pelacur/pekerja seks komersial)
6. Sikap masyarakat terhadap penyakit menular
seksual.
·
Masalah pelacuran
1.
Demografi pekerja seksual komersial atau pelacuran
2. Faktor-faktor yang mendorong
pelacuran dan sikap masyarakat terhadapnnya
3.
Dampaknya terhadap kesehatan reproduksi, baik bagi pelacur itu sendiri maupun
bagi konsumennya dan keluarganya
Hak untuk mendapatkan manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan yang terkait
dengan kesehatan reproduksi
Setiap remaja berhak mendapatkan manfaat dari
kemajuan teknologi
dan ilmu pengetahuan terkait dengan kesehatan reproduksi, serta mendapatkan informasi yang
sejelas-jelasnya dan sebenar-benarnya dan kemudahan akses untuk mendapatkan pelayanan informasi tentang Kesehatan Reproduksi Remaja.
Contoh:
Jika petugas mengetahui tentang
Kesehatan Reproduksi Remaja, maka petugas berkewajiban
untuk memberi informasi kepada remaja, karena
mungkin pengetahuan tersebut adalah hal yang paling baru untuk remaja.
·
Masalah sekitar teknologi
1. Teknologi reproduksi dengan bantuan (inseminasi
buatan dan bayi tabung)
2.
Pemilihan bayi berdasarkan jenis kelamin (gender fetal screening)
3.
Pelapisan genetik (genetic screening)
4.
Keterjangkauan dan kesamaan kesempatan
5. Etika
dan hukum yang berkaitan dengan masalah teknologi reproduksi ini.
Hak atas kerahasiaan pribadi dengan kehidupan reproduksinya
Setiap manusia berhak
untuk dijamin kerahasiaan kesehatan reproduksinya, misalnya informasi tentang
kehidupan seksualnya, masa menstruasi, jenis alat kontrasepsi yang digunakan.
Misalnya
jaminan kesehatan agar perempuan terhindar dari kematian akibat kehamilan atau
melahirkan. Hak ini tidak boleh dibedakan atau didiskriminasikan berdasarkan
status perkawinan perempuan atau usia atau status ekonominya.
Semua perempuan baik remaja,
lajang, maupun yang berstatus menikah berhak untuk mendapatkan dan menikmati
hak ini.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Masalah kesehatan reproduksi mencakup aspek fisik
biologis dan mental, sosial. Perubahan fisik yang pesat dan perubahan endokrin/
hormonal yang sangat dramatik merupakan pemicu masalah kesehatan reproduksi serius karena
timbuhnya dorongan motivasi seksual yang menjadikan perempuan rawan terhadap
penyakit dan masalah kesehatan reproduksi, kehamilan remaja dengan segala
konsekuensinya yaitu: hubungan seks pranikah, aborsi, PMS & RIV-AIDS serta
narkotika.
Permasalahan kesehatan reproduksi seringkali berakar
dari kurangnya informasi dan pemahaman serta kesadaran untuk mencapai sehat
secara reproduksi. Pemberian
informasi ini dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan memberikan informasi tentang hak – hak reproduksi
yang harus diketahui perempuan khususnya di Indonesia dan memberikan
pilihan kepada rema untuk bertindak secara bertanggung jawab, baik kepada
dirinya maupun keluarga dan masyarakat.
DAFTARPUSTAKA
·
Manuba.
Memahami kesehatan reproduksi wanita. EGC;Jakarta; 1998.
·
Hanum.
Biologi reproduksi. Nuha medika; yogjakarta; 2010
·
Anonim, www.kesrepro.info.
0 komentar:
Posting Komentar