Jumat, 29 Maret 2013



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi sekarang ini sangat mendukung dalam kehidupan manusia di Indonesia bahkan di dunia, penemuan yang setiap waktu terjadi dan para peneliti terus berusaha dalam penelitiannya demi kemajuan dan kemudahan dalam beraktivitas.
Ilmu kedokteran khususnya ilmu kesehatan pun begitu cepat bekembang mulai dari peralatan ataupun teori sehingga mendorong para pengguna serta spesialis tidak mau ketinggalan untuk bisa memiliki dan memahami wawasan serta ilmu pengetahuan tersebut.
Terkait ilmu kesehatan dalam hal ini, yaitu kesehatan reproduksi banyak sekali teori-teori serta keilmuan yang harus dimiliki oleh para pakar atau spesialis kesehatan reproduksi. Wilayah keilmuan tersebut sangat penting dimiliki demi mengemban tugas untuk bisa menolong para pasien yang mana demi kesehatan, kesejahteraan dan kelancaran pasien dalam menjalanakan kodratnya sebagai perempuan.
Pengetahuan kesehatan reproduksi bukan saja penting dimiliki oleh para bidan atau spesialis tetapi sangat begitu penting pula dimiliki khususnya oleh para istri-istri atau perempuan sebagai ibu atau calon ibu dari anak-anaknya demi kesehatan,dan kesejahteraan meraka.
Untuk itu, penulis dalam makalah ini bermaksud ingin memberikan beberapa pengertian yang mudah-mudahan makalah ini bermanfaat untuk khalayak pembaca khususnya para perempuan. Oleh karena itu penulis mengambil judul pada makalah ini, yaitu “Hak-hak Reproduksi”.


B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan disajikan sebagai berikut:
1.      Apa pengertian Kesehatan Reproduksi?
2.      Apa saja hak-hak reproduksi ke 7 sampai 9 yang terkait dengan Kesehatan Reproduksi?


C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui jenis hak - hak dalam kesehatan reproduksi.
2.      Untuk mengetahui hak-hak reproduksi ke 7 sampai 9 yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Kesehatan Reproduksi
Defenisi Kesehatan Reproduksi menurut para ahli :
a)      Menurut Drs. Syaifuddin
Suatu keadaan kesehatan dimana suatu kegiatan organ kelamin laki-laki dan perempuan yang khususnya testis menghasilkan spermatozoid dan ovarium menghasilkan sel kelamin perempuan.
b)     Menurut ICPD
Keadaan sejahtera fisik, mental, sosial secara utuh tidak semata-mata terbebas dari penyakit dan kecacatan dalam segala hal yang berkaitan dengan sistem fungsi dan proses reproduksi.
c)      Menurut Ida Bagus Gde Manuaba, 1998
Kemampuan seseorang untuk dapat memanfaatkan alat reproduksi dengan mengukur kesuburannya dapat menjalani kehamilannya dan persalinan serta aman mendapatkan bayi tanpa resiko apapun (Well Health Mother Baby) dan selanjutnya mengembalikan kesehatan dalam batas normal.
d)      Menurut WHO
Suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi dan prosesnya.
e)       Menurut Depkes RI, 2000
Suatu keadaan sehat secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kehidupan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi yang pemikiran kesehatan reproduksi bukannya kondisi yang bebas dari penyakit melainkan bagaimana seseorang dapat memiliki kehidupan seksual yang aman dan memuaskan sebelum dan sesudah menikah.



B.    Pengertian dan Jenis Hak-Hak Reproduksi

Hak reproduksi merupakan bagian dari hak asazi manusia yang melekat pada manusia sejak lahir dan dilindungi keberadaannya. Sehingga pengengkangan terhadap hak reproduksi berarti pengekangan terhadap hak azasi manusia.
Hak reproduksi secara umum diartikan sebagai hak yang dimiliki oleh individu baik laki laki maupun perempuan yang berkaitan dengan keadaan reproduksinya.
Berdasarkan Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) di Kairo 1994, ditentukan ada 12 hak-hak reproduksi. Namun demikian, hak reproduksi bagi remaja yang paling dominan dan secara sosial dan budaya dapat diterima di Indonesia mencakup 11 hak, diantara hak hak tersebut yaitu :

·         Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk , termasuk perlindungan dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual
·         Hak untuk mendapatkan manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan yang terkait dengan kesehatan reproduksi
·         Hak atas kerahasiaan pribadi dengan kehidupan reproduksinya

Hak - hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk , termasuk perlindungan dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual

Setiap perempuan berhak untuk dilindungi dari ancaman bentuk-bentuk kekerasan yang dapat mmenimbulkan penderitaan secara fisik, seksual, dan psikis yang mengganggu kesehatan fisik, mental, dan reproduksinya.
           Remaja laki-laki maupun perempuan berhak mendapatkan perlindungan dari kemungkinan berbagai perlakuan buruk di atas karena akan sangat berpengaruh pada kehidupan reproduksi.
Contoh: Perkosaan terhadap remaja putri misalnya dapat berdampak pada munculnya kehamilan yang tidak diinginkan oleh yang bersangkutan maupun oleh keluarga dan lingkungannya. Penganiayaan atau tindakan kekekerasan lainnya dapat berdampak pada trauma fisik maupun psikis yang kemudian dapat saja berpengaruh pada kehidupan reproduksinya.
·         Masalah gender dan seksualitas
1. Pengaturan negara terhadap masalah seksualitas. Maksudnya adalah peraturan dan kebijakan negara mengenai pornografi, pelacuran dan pendidikan seksualitas;
2. Pengendalian sosio -budaya terhadap masalah seksualitas, bagaimana norma-norma.
3. sosial yang berlaku tentang perilaku seks, homoseks, poligami, dan perceraian;
4. Seksualitas dikalangan remaja;
5. Status dan peran perempuan;
6. Perlindungan terhadap perempuan pekerja

·         Masalah kekerasan dan perkosaan terhadap perempuan
1. Kencenderungan penggunaan kekerasan secara sengaja kepada perempuan, perkosaan, serta dampaknya terhadap korban
2. Norma sosial mengenai kekerasan dalam rumah tangga, serta mengenai berbagai tindak kekerasan terhadap perempuan;
3. Sikap masyarakat mengenai kekerasan perkosaan terhadap pelacur;
4. Berbagai langkah untuk mengatasi masalah- masalah tersebut

·         Masalah penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual
1.   Masalah penyakit menular seksual yang lama, seperti sifilis, dan gonorhea
2.  Masalah penyakit menular seksual yang relatif baru seperti chlamydia, dan herpes;
3.   Masalah HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus/Acguired immunodeficiency Syndrome)
4. Dampak sosial dan ekonomi dari penyakit menular seksual
5. Kebijakan dan progarm pemerintah dalam mengatasi maslah tersebut (termasuk penyediaan pelayanan kesehatan bagi pelacur/pekerja seks komersial)
6. Sikap masyarakat terhadap penyakit menular seksual.

·         Masalah pelacuran
1. Demografi pekerja seksual komersial atau pelacuran
2. Faktor-faktor yang mendorong pelacuran dan sikap masyarakat terhadapnnya
3. Dampaknya terhadap kesehatan reproduksi, baik bagi pelacur itu sendiri maupun bagi         konsumennya dan keluarganya

Hak untuk mendapatkan manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan yang terkait dengan kesehatan reproduksi

Setiap remaja berhak mendapatkan manfaat dari kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan terkait dengan kesehatan reproduksi, serta mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya dan sebenar-benarnya dan kemudahan akses untuk mendapatkan pelayanan informasi tentang Kesehatan Reproduksi Remaja.
           Contoh: Jika petugas mengetahui tentang Kesehatan Reproduksi Remaja, maka petugas berkewajiban untuk memberi informasi kepada remaja, karena mungkin pengetahuan tersebut adalah hal yang paling baru untuk remaja.

·         Masalah sekitar teknologi
1. Teknologi reproduksi dengan bantuan (inseminasi buatan dan bayi tabung)
2. Pemilihan bayi berdasarkan jenis kelamin (gender fetal screening)
3. Pelapisan genetik (genetic screening)
4. Keterjangkauan dan kesamaan kesempatan
5. Etika dan hukum yang berkaitan dengan masalah teknologi reproduksi ini.

Hak atas kerahasiaan pribadi dengan kehidupan reproduksinya

Setiap manusia berhak untuk dijamin kerahasiaan kesehatan reproduksinya, misalnya informasi tentang kehidupan seksualnya, masa menstruasi, jenis alat kontrasepsi yang digunakan.
Misalnya jaminan kesehatan agar perempuan terhindar dari kematian akibat kehamilan atau melahirkan. Hak ini tidak boleh dibedakan atau didiskriminasikan berdasarkan status perkawinan perempuan atau usia atau status ekonominya.
Semua perempuan baik remaja, lajang, maupun yang berstatus menikah berhak untuk mendapatkan dan menikmati hak ini.

BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Masalah kesehatan reproduksi mencakup aspek fisik biologis dan mental, sosial. Perubahan fisik yang pesat dan perubahan endokrin/ hormonal yang sangat dramatik merupakan pemicu masalah kesehatan reproduksi serius karena timbuhnya dorongan motivasi seksual yang menjadikan perempuan rawan terhadap penyakit dan masalah kesehatan reproduksi, kehamilan remaja dengan segala konsekuensinya yaitu: hubungan seks pranikah, aborsi, PMS & RIV-AIDS serta narkotika.
Permasalahan kesehatan reproduksi seringkali berakar dari kurangnya informasi dan pemahaman serta kesadaran untuk mencapai sehat secara reproduksi. Pemberian informasi ini dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan memberikan informasi tentang hak – hak reproduksi yang harus diketahui perempuan khususnya di Indonesia dan memberikan pilihan kepada rema untuk bertindak secara bertanggung jawab, baik kepada dirinya maupun keluarga dan masyarakat.




DAFTARPUSTAKA


·         Manuba. Memahami kesehatan reproduksi wanita. EGC;Jakarta; 1998.
·         Hanum. Biologi reproduksi. Nuha medika; yogjakarta; 2010
·         Anonim, www.kesrepro.info.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright (c) 2010 Midwife Putry salju. Design by WPThemes Expert

Themes By Buy My Themes and Direct Line Insurance.